SEJARAH
SINGKAT DESA SINDANGSARI
Desa
Sindangsari merupakan salah satu Desa yang ada di wilayah Kecamatan
Warunggunung Kabupaten Lebak. Desa Sindangsari merupakan Desa Penyangga dengan
Kabupaten Pandeglang, karena di sebelah Barat Laut Desa Sindangsari berbatasan
langsung dengan Desa Pasir jaksa Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang.
Secara
Historis, Desa Sindangsari merupakan desa pemekaran dari Desa Baros Kecamatan
Warunggunung Kabupaten Lebak, dan diseklarasikan pada tahun 1981.
A. Asal usul nama Sindangsari
Nama Desa Sindangsari adalah kependekan dari
nama dua perkampungan yang ada di wilayah Desa Sindangsari, yaitu Kp. Sindangsono yang berlokasi di ujung Barat Daya
dan Tenggara Desa Sindangsari. Dan Kp. Parungsari, yang merupakan batas desa di
sebelah Selatan Desa Sindangsari.
B. Ketokohan
1.
Bapak Mukmin
M
Bapak Mukmin
merupakan tokoh Desa Sindangsari yang berupaya menjadikan Desa Sindangsari
sebagai Desa yang terpisah dari Desa Baros. Beliau merupakan salah satu tokoh
proklamator Desa Sindangsari. Beliau memimpin Desa Sindangsari dari tahun 1981
sampai tahun 1987, dengan kapasitas sebagai Penjabat Kepala Desa ( PjS ).
2.
Bapak Memed
Bapak Memed
adalah Kepala Desa pertama di Desa Sindangsari yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan langsung. Beliau memerintah Desa Sindangsari dari tahun 1987 sampai
dengan tahun 1995.
3.
Bapak
Husniadi
Bapak
Husniadi adalah Kepala Desa kedua setelah jabatan Kades Memed. Bapak Husniadi
sebeleum menjabat sebagai Kades adalah sebagai Sekretaris Desa Sindangsari.
Beliau memerintah Desa Sindangsari dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2003.
4.
Bapak Rasman
Inung
Bapak Rasman
Inung adalah Kepala Desa ketiga di Desa Sindangsari. Beliau menjabat dua
periode yaitu :
a.
Periode I
tahun 2003 – 2008
b.
Periode
tahun 2010 – sekarang
Pada akhir
tahun 2008 sampai dengan Bulan April tahun 2010, Desa Sindangsari dipimpin oleh
Penjabat Kepala Desa ( karena pada saat itu Pemilihan Kepala Desa tidak dapat
dilaksanakan karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah ( Gubernur ) dan
Pemilihan Umum ).
Ketiga orang
Penjabat Kepala Desa tersebut adalah :
1. Bapak Udi Suhaedi
2.
Bapak Endang
Suherman
3. Bapak Mohamad Jamasan.
C. Situs keramat
Menurut kepercayaan warga Desa Sindangsari,
ada beberapa tempat di Desa Sindangsari yang dianggap tempat keramat, yaitu :
a.
Pemakaman Umum
Kp. Sindangsono ( tempat di makamkannya Ki Buyut Kapten )
b.
Pemakaman
umum Sigade ( tempat dimakamkannya Ki Buyut Dalem )
c.
Kp.
Kaduguling ( tempat dimakamkannya Ki Buyut Sunara )
d.
Kp.
Caringinsiuh ( tempat dimakamkannya Ki Buyut Nakim )
D. Tradisi dan Budaya
a.
Upacara
Kelahiran Anak ( Salamet orok )
Dilaksanakan
di saat anak ( bayi ) berusia 40 hari, sering juga disebut dengan istilah “
Salamet beuteung “. Tradisi ini ditandai dengan : cukur rambut bayi, pemberian
nama bayi dan “ duit bandera “ ( diartikan sebagai uang penebus nama bayi ) dan
pembacaan Marhaba.
b.
Upacara
Nujuh Bulan
Tradisi ini
dilaksanakan ketika seorang perempuan mengandung 7 ( tujuh ) bulan. Tradisi ini
diartikan sebagai wujud syukur keluarga atas karunia yang diberikan oleh Allah
SWT dan sebagai wujud do’a untuk keselamatan sang ibu dan bayi yang akan
dilahirkan. Tradisi ini biasanya ditandai dengan : Nasi liweut dan sayur
kaliya, pembuatan kenit ( sejenis kalung dari benang hitam yang akan dipakai di
perut sang ibu ), pembacaan manakib kepada “Syekh Abdul Qodir Al Jaelani “ dan
pembacaan tujuh surat dari Al Qur’an yaitu Surat : Yusuf, Maryam, Yaasin, Ar
Rohman, Al waki’ah, Tabarok dan surat Al kahfi.
c.
Upacara
khitanan
d.
Upacara
pernikahan
Tradisi ini
dilaksanakan pada saat pernikahan seseorang dan biasanya dilaksanakan di tempat
mempelai perempuan. Rangkaian tradisi pernikahan ini adalah :
Ø
Meminang (
silaturrahmi pihak calon mempelai laki-laki kepada pihak calon mempelai perempuan
), diartikan permohonan persetujuan orang tua calon mempelai perempuan terhadap
perjodohan putrinya.
Ø
Ngabokor (
silaturrahmi pihak calon mempelai perempuan kepada pihak calon mempelai
laki-laki ), diartikan sebagai bukti setuju atas lamaran pihak calon mempelai
laki-laki dan biasanya langsung dimusyawarahkan tentang waktu pelaksanaan
pernikahan.
Ø
Ngabesan,
yaitu kunjungan pihak calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan.
Biasanya dilaksanakan sekaligus dengan pelaksanaan “ aqdu nikah “. Tradisi ini
ditandai dengan : Mapag sono ( dari pihak calon mempelai perempuan, berupa
pengalungan bunga melati kepada calon mempelai laki-laki ), Seren Sumeren,
penyerahan cindera mata, pelaksanaan aqdu nikah / ijab qobul nikah, saweran dan
resepsi.
e.
Upacara
Kematian / kapapaten
Tradisi ini
dilaksanakan pada saat seseorang meninggal dunia. Tradisi ini ditandai dengan :
Ø
Ta’ziyah
Ø
Sholat
Jenazah
Ø
Tahlilan
selama tujuh malam yang dilanjutkan dengan mamaleman, matang puluh ( 40 hari meninggalnya mayit ),
nyeket ( 50 hari ), Natus ( 100 hari ) dan mendak taun.
Tradisi lain
yang kerap dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Desa Sindangsari antara lain :
a. Ngabuli :
Diartikan sebagai bukti syukur atas limpahan rejeki dan karunia yang diberikan
Allah SWT. Biasanya dilaksanakan setelah panenan ( baik panen padi maupun panen
buah ), khotaman anak ( baik khotam Juz ‘amma maupun khotam Al Qur’an ), dan
lain-lain.
b.
Istifalan : Kenaikan kelas
bagi murid murid Madrasah Diniyah.
c.
Pawai
Keliling : dilaksanakan menjelang
pelaksanaan Maulid Nabi / Isro Mi’raj
d.
Peringatan
Hari Besar Islam, yaitu Peringatan Maulid Nabi dan Isro Mi’raj.
E. Mata Pencaharian
Sebagian besar masyarakat Desa Sindangsari
hidup dari hasil pertanian dan hasil perkebunan ( 74 % ). Saat ini ( sejak tahun 1993 )
Desa Sindangsari dikenal sebagai “ Kawasan sentra industry emping melinjo “.
Hal ini disebabkan banyak penduduk Desa Sindangsari ( terutama kaum perempuan )
yang berusaha sebagai pengrajin emping melinjo.