Jumat, 01 Juli 2016


SEJARAH SINGKAT DESA SINDANGSARI

Desa Sindangsari merupakan salah satu Desa yang ada di wilayah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. Desa Sindangsari merupakan Desa Penyangga dengan Kabupaten Pandeglang, karena di sebelah Barat Laut Desa Sindangsari berbatasan langsung dengan Desa Pasir jaksa Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang.
Secara Historis, Desa Sindangsari merupakan desa pemekaran dari Desa Baros Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, dan diseklarasikan pada tahun  1981.
A.      Asal usul nama Sindangsari
Nama Desa Sindangsari adalah kependekan dari nama dua perkampungan yang ada di wilayah Desa Sindangsari, yaitu Kp. Sindangsono yang berlokasi di ujung Barat Daya dan Tenggara Desa Sindangsari. Dan Kp. Parungsari, yang merupakan batas desa di sebelah Selatan Desa Sindangsari.
B.      Ketokohan
1.       Bapak Mukmin M
Bapak Mukmin merupakan tokoh Desa Sindangsari yang berupaya menjadikan Desa Sindangsari sebagai Desa yang terpisah dari Desa Baros. Beliau merupakan salah satu tokoh proklamator Desa Sindangsari. Beliau memimpin Desa Sindangsari dari tahun 1981 sampai tahun 1987, dengan kapasitas sebagai Penjabat Kepala Desa ( PjS ).
2.       Bapak Memed
Bapak Memed adalah Kepala Desa pertama di Desa Sindangsari yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan langsung. Beliau memerintah Desa Sindangsari dari tahun 1987 sampai dengan tahun 1995.
3.       Bapak Husniadi
Bapak Husniadi adalah Kepala Desa kedua setelah jabatan Kades Memed. Bapak Husniadi sebeleum menjabat sebagai Kades adalah sebagai Sekretaris Desa Sindangsari. Beliau memerintah Desa Sindangsari dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2003.
4.       Bapak Rasman Inung
Bapak Rasman Inung adalah Kepala Desa ketiga di Desa Sindangsari. Beliau menjabat dua periode yaitu :
a.       Periode I tahun 2003 – 2008
b.       Periode tahun 2010 – sekarang
Pada akhir tahun 2008 sampai dengan Bulan April tahun 2010, Desa Sindangsari dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa ( karena pada saat itu Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah ( Gubernur ) dan Pemilihan Umum ).

Ketiga orang Penjabat Kepala Desa tersebut adalah :
1.       Bapak Udi Suhaedi
2.       Bapak Endang Suherman
3.       Bapak Mohamad Jamasan.

C.       Situs keramat
Menurut kepercayaan warga Desa Sindangsari, ada beberapa tempat di Desa Sindangsari yang dianggap tempat keramat, yaitu :
a.       Pemakaman Umum Kp. Sindangsono ( tempat di makamkannya Ki Buyut Kapten )
b.       Pemakaman umum Sigade ( tempat dimakamkannya Ki Buyut Dalem )
c.       Kp. Kaduguling ( tempat dimakamkannya Ki Buyut Sunara )
d.       Kp. Caringinsiuh ( tempat dimakamkannya Ki Buyut Nakim )
D.      Tradisi dan Budaya
a.       Upacara Kelahiran Anak ( Salamet orok )
Dilaksanakan di saat anak ( bayi ) berusia 40 hari, sering juga disebut dengan istilah “ Salamet beuteung “. Tradisi ini ditandai dengan : cukur rambut bayi, pemberian nama bayi dan “ duit bandera “ ( diartikan sebagai uang penebus nama bayi ) dan pembacaan Marhaba.
b.       Upacara Nujuh Bulan
Tradisi ini dilaksanakan ketika seorang perempuan mengandung 7 ( tujuh ) bulan. Tradisi ini diartikan sebagai wujud syukur keluarga atas karunia yang diberikan oleh Allah SWT dan sebagai wujud do’a untuk keselamatan sang ibu dan bayi yang akan dilahirkan. Tradisi ini biasanya ditandai dengan : Nasi liweut dan sayur kaliya, pembuatan kenit ( sejenis kalung dari benang hitam yang akan dipakai di perut sang ibu ), pembacaan manakib kepada “Syekh Abdul Qodir Al Jaelani “ dan pembacaan tujuh surat dari Al Qur’an yaitu Surat : Yusuf, Maryam, Yaasin, Ar Rohman, Al waki’ah, Tabarok dan surat Al kahfi.
c.       Upacara khitanan
d.       Upacara pernikahan
Tradisi ini dilaksanakan pada saat pernikahan seseorang dan biasanya dilaksanakan di tempat mempelai perempuan. Rangkaian tradisi pernikahan ini adalah :
Ø  Meminang ( silaturrahmi pihak calon mempelai laki-laki kepada pihak calon mempelai perempuan ), diartikan permohonan persetujuan orang tua calon mempelai perempuan terhadap perjodohan putrinya.
Ø  Ngabokor ( silaturrahmi pihak calon mempelai perempuan kepada pihak calon mempelai laki-laki ), diartikan sebagai bukti setuju atas lamaran pihak calon mempelai laki-laki dan biasanya langsung dimusyawarahkan tentang waktu pelaksanaan pernikahan.


Ø  Ngabesan, yaitu kunjungan pihak calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan. Biasanya dilaksanakan sekaligus dengan pelaksanaan “ aqdu nikah “. Tradisi ini ditandai dengan : Mapag sono ( dari pihak calon mempelai perempuan, berupa pengalungan bunga melati kepada calon mempelai laki-laki ), Seren Sumeren, penyerahan cindera mata, pelaksanaan aqdu nikah / ijab qobul nikah, saweran dan resepsi.
e.       Upacara Kematian / kapapaten
Tradisi ini dilaksanakan pada saat seseorang meninggal dunia. Tradisi ini ditandai dengan :
Ø  Ta’ziyah
Ø  Sholat Jenazah
Ø  Tahlilan selama tujuh malam yang dilanjutkan dengan mamaleman, matang puluh             ( 40 hari meninggalnya mayit ), nyeket ( 50 hari ), Natus ( 100 hari ) dan mendak taun.
Tradisi lain yang kerap dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Desa Sindangsari antara lain :
a.       Ngabuli                : Diartikan sebagai bukti syukur atas limpahan rejeki dan karunia yang diberikan Allah SWT. Biasanya dilaksanakan setelah panenan ( baik panen padi maupun panen buah ), khotaman anak ( baik khotam Juz ‘amma maupun khotam Al Qur’an ), dan lain-lain.
b.       Istifalan                               : Kenaikan kelas bagi murid murid Madrasah Diniyah.
c.       Pawai Keliling  : dilaksanakan menjelang pelaksanaan Maulid Nabi / Isro Mi’raj
d.       Peringatan Hari Besar Islam, yaitu Peringatan Maulid Nabi dan Isro Mi’raj.

E.       Mata Pencaharian
Sebagian besar masyarakat Desa Sindangsari hidup dari hasil pertanian dan hasil perkebunan     ( 74 % ). Saat ini ( sejak tahun 1993 ) Desa Sindangsari dikenal sebagai “ Kawasan sentra industry emping melinjo “. Hal ini disebabkan banyak penduduk Desa Sindangsari ( terutama kaum perempuan ) yang berusaha sebagai pengrajin emping melinjo.